PERSYARATAN UMUM DALAM PEMASANGAN INSTALASI

Bookmark and Share
LISTRIK RUMAH SEDERHANA


Berikut ini saya coba untuk menjelaskan persyaratanumum dalam pemasangan instalasi listrik sederhana dalam bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami, agar dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi dalam hal ini adalah KONSUIL tidak menjadi suatu permasalahan.

  • Sirkuit Utama atau biasa disebut dengan letter-U (istilah Sumatera Barat), harus menggunakan Kabel yang bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK) dengan ukuran minimal 3 x 4 mm2. Sebagai contoh : NYM 3 x 4 mm2Mini Circuit Breaker (MCB) minimal 10 Ampere yang bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Contoh : Merlin Gerin, Elitech, ABB, Shukaku, dll 
  • PemasanganBox MCB , minimal 1,80 meter dari lantai. 
  • Penyambungan Penghantar netral dan Pembumian dari sirkuit utama (dalam box MCB) harus menggunakan terminal.
  • Jumlah titik beban maksimum sembilan buah, termasuk kotak kontak jumlah maksimum tiga buah (PUIL 2000 – Pasal8.17.2.4.1) 
  • Kabel penghantar mengunakan Kabel dengan penampang minimal 1,5 mm2 (NYM) atau NYA 2,5 mm2 dengan tanda pengenal sebagai berikut : Kabel warna Hitam, merah, kuning sebagai penghantar Fasa, Kabel warna Biru sebagai Penghantar netral, Kabel warna loreng hijau – kuning sevagai penghantar pembumian, Pembumian menggunakan Kawat BC(tembaga) dengan ukuran penampang minimal 4 mm2 dengan menggunakan pipa minimalsepanjang 1,25 meter
  • Jika pemasangan instalasi lsitrik menggunakan isolator rol atau rollen, maka jarak antara rollen ke rollen memanjang maksimal 1 meter, sedangkan jarak antara rollen ke rollen kesamping minimal 3 cm 
  • Setiap penyambungan penghantar diatas loteng harus menggunakan las dop (berbentuk tutup pepsodent) dan jika pemasangan instalasi menggunakan sistem pipa, maka setiap penyambungan harus menggunakan kotak sambung (mof, Doos) 
  • Pemasangan Saklar maupun stopkontak, minimal 1,25 meter dari lantai. Jika konsumen menghendaki dibawahketentuan, maka haruslah menggunakan saklar atau stop kontak khusus untuk itu.(Stop kontak putar dan tutup)
Pada Kotak Kontak atau stop kontak fasa harus terletak disebelah kiri dan netral sebelah kanan (menghadap cermin) 

Jarak antar klem kabel minimal 50 cm

ALAT PEMBATAS DANPENGUKUR (APP)

Alat Pembatas dan Pengukur (APP /KWh meter) adalah tempat penyambungan penghantar Saluram masuk Pelayanan (SMP)ke instalasi konsumen. APP jugadigunakan untuk mengukur pemakaian energi listrik dan pembatasan daya sesuaidengan paket pelanggan. Energi listrikdisalurkan dari APP ke Saluran Utama Konsumen menuju PHB Utama dan seterusnyadidistribusikan ke jaringan instalasi rumah.

KETENTUAN MENGENAI APP

  • Di APP terdapat meter energi,terminal netral, dan pembatas arus (MCB) yang kemampuannya harus sesuai dengan paket daya pelanggan yang ditetapkan.
  • Bila jenis penghantar yang disambung berbeda, misalkan penghantar SMP dari bahan alumunium, maka harus digunakan terminal bimetal.
  • Meter energi yang dipasang pada APP harus sudah ditera oleh instansi yang berwenang. Kotak APP harus dalam keadaant ersegel selama dioperasikan.
  • Pada APP harus tersedia juga terminal untuk pembumian BKT karena umumnya kotak APP terbuat dari logam
  • APP harus dipasang dengan baikditempat yang mudah dilihat dan dicapai untuk kepentingan pencatatan rutinenergi terpakai dan pemeriksaan (umumnya dengan tinggi 1,80 meter)

Demikianlah sekilas penjelasan pemasangan instalasi listrik sederhana, semoga bermanfaat 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger