Kendati keberadaannya sangat penting dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, namun profesi sopir ternyata belum mendapat pengakuan secara hukum sebagai sebuah pekerjaan yang bisa mendapatkan jaminan.Banyak pihak yang memandang profesi sopir sebelah mata. Padahal, keberadaan mereka sangat penting dan memiliki tanggung jawab yang berat.Tak ayal profesi ini di pandang sebelag mata oleh sebagian besar orang,padahal lowongan kerja supir termasuk salah satu yang paling banyak di cari di indonesia
sopir mempunyai peran yang sangat besar dalam menjalankan roda perekonomian di Indonesia. Sopir angkutan berat misalnya, mereka bertugas mengirim berbagai kebutuhan dari satu daerah ke daerah lain.Mereka itu memiliki tugas yang berat. Selain penting, barang-barang yang dikirim nilainya juga mencapai miliaran rupiah.
Selain gaji yang masih sangat minim, umumnya para sopir ini tidak mendapatkan fasilitas yang memadai dalam melaksanakan tugasnya dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.Untuk makan saja belum tentu cukup. Belum lagi jika istirahat, mereka harus tidur di kolong mobil dan terkadang banyak pungutan liar yang harus dihadapi. Maka perlu ada upaya agar para sopir dimasukkan dalam klasifikasi sebagai pekerja atau buruh. Karena itu, para sopir harus memperjuangkan nasib mereka agar menjadi buruh sesuai dengan Undang Undang 13/2003 tentang Tenaga Kerja. “Kalau berstatus pekerja, tentunya akan adanya pesangon, asuransi, dan tunjangan lainnya
Temukan lebih banyak informasi seputar
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar