Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan satuan petugas (satgas) parkir liar--yang baru dibentuk Pemprov DKI --akan menggembok kendaraan, baik motor atau mobil yang diparkir di tempat parkir liar."Satgas akan menggembok, polisi menilang," kata Pristono, Satgas juga akan menindak tukang parkir liar yang mengenakan seragam parkir DKI namun tak punya kartu anggota.
Dinas Perhubungan, kata Undar, masih mengembangkan tindakan-tindakan penertiban terhadap juru parkir sehubungan dengan banyaknya juru parkir liar di Jakarta. Lahan parkir mereka bisa hingga separuh lebih jalan raya. Dalam pantauan Tempo, parkir liar biasanya membuat parkir paralel hingga ke tengah jalan.
Contohnya seperti di Jalan Gadjah Mada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para juru parkir liar itu memungut seribu hingga dua ribu rupiah per motor. Parkir liar ini kerap membuat keadaan semrawut. Seperti ketika sidang tilang Lahan parkir melebar hingga separuh jalan lebih dan membuat laju kendaraan yang lewat menjadi tersendat.Awalnya, satgas parkir liar yang terdiri dari petugas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Unit Pengelola Perparkiran dan Garnisun TNI, akan mengawal koridor Transjakarta I, III, V dan VI. Tapi, kata Pristono, Satgas mendapati kantor imigrasi di dekat Koridor VI Ragunan ternyata penuh dengan tempat parkir liar. "Mereka segera ditertibkan," kata Pristono.
Satgas parkir juga akan menindak kendaraan yang memarkir di tempat yang jelas-jelas terdapat simbol larangan P dan S. ratusan personil satgas parkir akan dikerahkan untuk mensterilkan jalur Busway, yang serentak dilakukan di semua koridor
Sumber - antridong.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar